Hadir di PN Jakut, Pria Misterius Bertopeng Wajah Novel: Adili Saya

Hadir di PN Jakut, Pria Misterius Bertopeng Wajah Novel: Adili Saya 

OMNIA SLOT - Seorang pria tidak dikenal dengan mengenakan topeng wajah Novel Baswedan menghadiri sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Senin (15/6/2020). Adapun agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Pria tersebut terlihat mengenakan topeng wajah Novel seraya memegang poster bertuliskan 'Adili Saya'.

Peristiwa tersebut terjadi sebelum sidang di mulai. Sekira pukul 14.50 WIB, pria bertopeng wajah Novel tersebut tiba-tiba hadir di tengah-tengah ruang persidangan.

Aksi pria tersebut lantas menarik perhatian awak media. Pria bertopeng wajah Novel itu lantas menunjukkan poster bertuliskan kalimat 'Adili Saya' dengan tinta berwarna merah.

Dilansir dari Omnia Slot, Aksi tersebut terjadi hanya beberapa detik saja. Tak berselang lama, pria tersebut langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

    Baca Juga : " Bahas Oplas Via Vallen, Tompi Murka Gara-gara Profesi Dokter Dihina "

Kedua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto sebelumnya mengatakan sidang rencananya akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB. Namun hingga kekinian sidang tersebut pun belum dimulai.

Djumyanto juga mengatakan bahwa kedua terdakwa dijadwalkan akan hadir dalam persidangan. Namun, dari pantauan suara.com kedua terdakwa belum juga terlihat di ruang persidangan.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.- GLXgames

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mediasi Gagal, Pihak Jefri Nichol Upayakan Win Win Solution dengan Falcon

Terkesima dengan Amanda Caesa, Maia Estianty: Nggak Percaya Bapaknya Parto

Ayu Ting Ting Bongkar Sosok Cinta Pertamanya, Mirip Chef Arnold