Aturan IMEI Sudah Berlaku, Eh Ponsel BM Masih Marak Beredar
OMNIA SLOT - Meski aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah berlaku 18 April lalu, rupanya ponsel Black Market (BM) masih saja beredar. Hal ini yang dikeluhkan oleh Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
Ketua Umum APSI Hasan Aula mengungkapkan berdasarkan hasil penemuannya, ada toko-toko penjual smartphone ini yang mana perangkat tersebut ilegal. Parahnya lagi, barang tersebut ternyata masih bisa dipakai alias tidak diblokir.
"Kami masih menemukan toko-toko menjual barang black market, karena setelah mereka coba dan aktifkan, ternyata masih berlaku," ungkap Hasan dikutip Omnia Slot.
Ia juga mengatakan masih ditemukan peredaran ponsel BM yang dijual di situs belanja online di Indonesia, yaitu perangkat dengan jenis iPhone SE 2. Padahal, ponsel besutan Apple terbaru itu baru diresmikan dan belum masuk ke pasar Indonesia.
"Pelaksanaan IMEI memang efektif 18 April, tetapi masih banyak produk ilegal. Kita lihat di marketplace, ada produk baru dari iPhone SE 2 itu sudah banyak dijual hampir semua marketplace yang ada di Indonesia," jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengaku bahwa belum diblokirnya ponsel BM itu karena alat yang dipakai saat ini belum optimal.
Baca Juga : " Alat Berat Diterjunkan Cegah Longsor Susulan di Palopo Sulsel "
Menurut Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, alat yang dimaksud itu adalah mesin validasi nomor IMEI, atau tepatnya Central Equipment Identity Register (CEIR).
Achmad menyebut Mesin CEIR ini baru akan diterima Kemenperin pada 24 Agustus 2020 mendatang, meski ia berharap alatnya bisa datang lebih cepat dari waktu yang diharapkan.
"SDM dan infrastruktur kami persiapkan agar siap pada waktunya," ujar Achmad dalam acara tersebut.
Padahal, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi ponsel yang nomor IMEI-nya tak ada di mesin tersebut nantinya secara otomatis tak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.
Jadi selama ini, Kemenperin masih menggunakan CEIR versi cloud untuk mendata ponsel BM yang ada di pasaran. Baik CEIR versi hardware maupun cloud disebut mempunyai fungsi yang sama persis dan bisa dipakai untuk memblokir IMEI.- GLXgames
Ketua Umum APSI Hasan Aula mengungkapkan berdasarkan hasil penemuannya, ada toko-toko penjual smartphone ini yang mana perangkat tersebut ilegal. Parahnya lagi, barang tersebut ternyata masih bisa dipakai alias tidak diblokir.
"Kami masih menemukan toko-toko menjual barang black market, karena setelah mereka coba dan aktifkan, ternyata masih berlaku," ungkap Hasan dikutip Omnia Slot.
Ia juga mengatakan masih ditemukan peredaran ponsel BM yang dijual di situs belanja online di Indonesia, yaitu perangkat dengan jenis iPhone SE 2. Padahal, ponsel besutan Apple terbaru itu baru diresmikan dan belum masuk ke pasar Indonesia.
"Pelaksanaan IMEI memang efektif 18 April, tetapi masih banyak produk ilegal. Kita lihat di marketplace, ada produk baru dari iPhone SE 2 itu sudah banyak dijual hampir semua marketplace yang ada di Indonesia," jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengaku bahwa belum diblokirnya ponsel BM itu karena alat yang dipakai saat ini belum optimal.
Baca Juga : " Alat Berat Diterjunkan Cegah Longsor Susulan di Palopo Sulsel "
Menurut Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, alat yang dimaksud itu adalah mesin validasi nomor IMEI, atau tepatnya Central Equipment Identity Register (CEIR).
Achmad menyebut Mesin CEIR ini baru akan diterima Kemenperin pada 24 Agustus 2020 mendatang, meski ia berharap alatnya bisa datang lebih cepat dari waktu yang diharapkan.
"SDM dan infrastruktur kami persiapkan agar siap pada waktunya," ujar Achmad dalam acara tersebut.
Padahal, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi ponsel yang nomor IMEI-nya tak ada di mesin tersebut nantinya secara otomatis tak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.
Jadi selama ini, Kemenperin masih menggunakan CEIR versi cloud untuk mendata ponsel BM yang ada di pasaran. Baik CEIR versi hardware maupun cloud disebut mempunyai fungsi yang sama persis dan bisa dipakai untuk memblokir IMEI.- GLXgames
Komentar
Posting Komentar